BPK RI Perwakilan Kalsel Terima 14 LKPD Unaudited

Banjarmasin, Duta TV — Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD unaudited yang belum diperiksa oleh auditor kepada BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa kemarin.
Laporan keuangan juga diserahkan oleh 13 kabupaten kota se-Kalimantan Selatan, merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Gubernur mengatakan laporan yang disampaikan akan diperiksa dalam kurun waktu sekitar 60 hari atau dua bulan ke depan. Muhidin juga mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa daerah yang belum menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pihaknya berharap dalam proses pemeriksaan kali ini seluruh kekurangan tersebut agar segera diselesaikan.
“Kita bersama-sama telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah. Nanti akan diperiksa kurang lebih 60 hari, atau sekitar dua bulan. Mudah-mudahan laporan kita rapi dan tidak ada kekurangan, kalau ada yang belum lengkap, mudah-mudahan dalam waktu pemeriksaan ini bisa dirapikan semuanya, termasuk yang terdahulu juga bisa diselesaikan,” ucap Muhidin.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Andriyanto menjelaskan jika pihaknya telah menerima sebanyak 14 LKPD unaudited dari pemerintah daerah di Kalsel.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menerima 14 laporan LKPD unaudited. Sesuai mandat undang-undang keuangan negara, kami diberi waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Apabila tidak segera ditindaklanjuti, itu akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan opini, karena masih dalam tahun anggaran yang sama, yakni 2025,” ungkapnya.
Andriyanto menambahkan hasil pemeriksaan tersebut direncanakan akan disampaikan pada 26 Mei 2026 kepada DPRD dan kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban BPK sebagai auditor eksternal. Saat ini terdapat sejumlah indikasi permasalahan yang masih bersifat sementara. Pihaknya mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti indikasi tersebut agar tidak memengaruhi opini BPK terhadap kewajaran laporan keuangan.
Reporter: Suhardadi





