BPJS Nunggak RS Ulin Diminta Kerjasama Dengan Perbankan Daerah

DUTA TV – Pada Desember 2018 lalu Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin harus menanggung piutang BPJS Kesehatan sebesar Rp 37 milyar. Hal itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian tarif layanan dirumah sakit dengan pembayaran iuran dari peserta BPJS.
Komisi IX DPR RI saat melakukan kunjungan ke Banjarmasin mempertanyakan temuan tersebut.
Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS, Bayu Wahyudi mengatakan, piutang itu kini sedang dalam proses. Ke depan pihak rumah sakit diminta bekerjasama dengan bank daerah dalam hal finansial agar tak terganggu dalam pelayanannya.
“Verifikasi sudah, ada sekitar 37 milyar. Itu sudah jatuha tempo. Keterlambatan 1 bulan denda 1 persen. Artinya tidak merudikan rumah sakit. Rumah sakit bisa kerjasama keuangan dengan pihak ketig,â€kata Bayu Wahyudi.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI juga menyambangi kantor Setdaprov Kalimantan Selatan. Kedatangan mereka dalam rangka kunjungan kerja sekaligus menyoroti keluhan masyarakat terkait layanan BPJS kesehatan.
Hasil reses nantinya akan disampaikan Komisi IX DPR RI melalui rapat kerja maupun rapat dengar pendapat dengan kementerian terkait di Pusat.
Tim liputan





