Duta TV – Barito Kuala, Kasat Binmas Polres Batola AKP Agus Jatmiko bersama anggotanya bersinergi melaksanakan sosialisasi atau himbauan di Pasar tradisional Marabahan, selasa (11/08) tentang penerapan Perda peraturan pendisiplinan penanggulangan penyakit menular akan diberlakukan, menyusul sosialisasi Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2020 segera berakhir.
“Kedatangan saya tutur (Kasat) setiap hari ke pasar mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warganya agar dapat menjaga dan mewujudkan masyarakat yang aman, tenteram, dan terbebas dari covid-19, khususnya di Batola setara kita tercinta ini,”
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, mengatakan Peraturan Daerah diberlakukan bagi warga masyarakat yang melanggar tidak mematuhi aturan contoh memakai masker, selain itu, pihaknya juga mengapresiasi jajarannya yang sudah melaksanakan arahan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, mensosialisasikan kepada masyarakat agar disiplin protokol kesehatan segera hilang dan semuanya kembali normal.
Kassubag Humas Polres Batola Iptu Abdul Malik ketika dihubungi dutatv.com membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kasat Binmas Polres Batola tentang Peraturan Bupati nomor 54 tahun 2020.
Tim Liputan