BI : Kripto Bukan Alat Pembayaran yang Sah !
Jakarta, DUTA TV — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah. Hal itu sesuai dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang.
“Kripto bukan alat pembayaran yang sah sesuai UU,” kata Perry dalam webinar yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Selasa (15/6/2021).
Untuk itu, pihaknya meminta seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI agar tidak memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran atau alat servis jasa keuangan. Mereka akan dipantau oleh sejumlah pengawas.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan membawa isu mata uang kripto ke dalam forum G20 yang digelar di Indonesia tahun depan. Pasalnya, aturan itu setiap negara berbeda-beda.
“Kami melihat fenomena di dunia sekarang ada negara yang melakukan piloting seperti China, di satu daerah yang belum meluas secara nasional bagaimana kalau semua mata uangnya diubah dari uang kartal menjadi uang digital,” kata Sri Mulyani.
Hal itu, sambung Sri Mulyani, akan mempengaruhi dinamika ekonomi di negara tersebut. Untuk itu, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) harus membahas terkait perkembangan mata uang kripto di G20.
“Ke depan kompetisi ini akan muncul terus makanya Elon Musk ngomongin terus currency boleh beli saham Tesla atau Facebook dan digital company di AS mau buat currency sendiri,” ujar Sri Mulyani.
Semua ini akan menjadi ancaman bagi mata uang fisik yang sudah disahkan oleh suatu negara dan akan berdampak pada dinamika perekonomian.(dtk)