Berpotensi Membawa Organisme Pengganggu, Kalsel Awasi Peredaran Bibit Pisang

Banjarbaru, DUTA TV Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Badan Karantina Kalimantan Selatan melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran bibit pisang yang tidak memenuhi persyaratan izin edar.

Pengawasan tersebut dilakukan di salah satu toko pertanian, Toko Pertanian Harto, yang berlokasi di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel, Syamsir Rahman, menjelaskan bahwa Toko Pertanian Harto merupakan mitra penyalur bibit kepada kelompok tani.

Sementara penyedia bibit pisang tersebut diketahui berasal dari PT Mega Raya.

“Berdasarkan keterangan di lapangan, toko ini hanya sebagai mitra penyalur bibit ke kelompok tani.”

“Penyedia bibitnya dari pihak perusahaan, namun diduga bibit tersebut masuk langsung melalui jasa ekspedisi tanpa melalui proses karantina terlebih dahulu,” ujar Syamsir, Selasa (16/12/2025).

Dari hasil pengawasan ditemukan bibit yang tidak memiliki label serta dokumen karantina yang lengkap, sehingga asal-usul dan kelayakannya masih diragukan.

“Prinsipnya, setiap pemasukan komoditas tanaman, termasuk bibit pisang, wajib melalui karantina dan dilengkapi dokumen resmi. Bibit yang tidak terdata di karantina tentu tidak boleh diedarkan,” ujarnya.

Syamsir Rahman juga mengingatkan bahwa peredaran bibit tanpa prosedur karantina berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT) atau penyakit tanaman yang dapat menyebar luas dan merugikan petani.

“Kami sangat khawatir jika bibit seperti ini beredar, karena bisa membawa penyakit tanaman. Bahkan sisa penyakit bisa saja terbawa dari alat angkut seperti truk atau ekspedisi,” lanjutnya.

Terkait temuan tersebut, DPKP Kalsel bersama Badan Karantina akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Apabila terbukti melanggar ketentuan, bibit pisang tersebut dapat ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan atau dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur yang berlaku.(rri)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *