Berkas Rampung, Tersangka RA, Oknum Bhayangkari Segera Jalani Persidangan

Banjarmasin, DUTA TV — Jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara tersangka RA, seorang oknum Bhayangkari di Polresta Banjarmasin yang terjerat kasus arisan online fiktif ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu siang.
Dalam berkas perkara pertamanya, tersangka RA dikenakan pasal 378 kuhp tentang penipuan dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji mengatakan, pada berkas perkara tercantum tujuh korban dugaan penipuan dengan total kerugian 650 juta rupiah.
Sedangkan barang bukti yang disertakan yakni berupa satu unit rumah beserta sertifikatnya, uang tunai 90 juta rupiah serta barang elektronik, pakaian, sepatu dan tas bermerek yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Selain menjerat RA dalam kasus ini, polisi juga menetapkan suaminya MS yang merupakan anggota Polri sebagai tersangka. Sementara itu dari perhitungan total kerugian dari 300 korban peserta arisan online fiktif mencapai 11 miliar rupiah.
Reporter : Mawardi