Berkas Ambruknya Jembatan Mandastana Rampung

DUTA TV BANJARMASIN Setelah setahun lebih mengendap di meja Penyidik Kepolisian, berkas kasus  ambruknya jembatan Mandastana di Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala pada 17 Agustus 2017 akhirnya rampung.

Penyidik kepolisian juga telah melimpahkan berkas, termasuk dua tersangka ke Kejaksaan Tinggi Kalsel Rabu (06/02) siang.

Usai menerima pelimpahan berkas termasuk tersangka, Penyidik Kejaksaan langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 2 tersangka yakni Rusman Adji selaku kontraktor atau pemilik PT Citra Bakumpai Abadi. Sementara seorang lagi atas nama  Yudi Ismani selaku konsultan pengawas proyek.

Kedunya kemudian dititipkan ke lembaga pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin dan dipersangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keduanya didakwa saat jembatan Mandastana Kabupaten Batola patah di bagian tengah  pada 17 Agustus 2017. Padahal diketahui usia jembatan yang menalan dana Rp 17 miliar tersebut baru 1 tahun, terhitung pasca perampungan. Akibat patahnya jembatan  aktivitas warga di 4 desa praktis terhambat.

Dalam prosesnya, Penyidik Kepolisian kemudian melakukan berbagai pemeriksaan termasuk mendatangkan sejumlah ahli konstruksi.

 

Tim Liputan