Beri Lampu Hijau, Kemenag Himbau Pengurus Mesjid Patuhi Protokol Kesehatan

DUTA TV BANJARMASIN – Tempat ibadah menjadi salah sayu yang paling disoroti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar usai. Kini pemerintah kota banjarmasin memberikan izin kepada rumah ibadah untuk menggelar kegiatan keagamaan.

Kementrian Agama Kantor Wilayah Kalimantan Selatan menghimbau untuk seluruh pengurus masjid agar mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

Hal tersebut meliputi pengukuran suhu tubuh Jemaah, peralatan sholat sendiri, tetap menggunakan masker hingga surat keterangan sehat yang harus di bawa Jemaah.

“Terkait dengan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Kemenag mempersilahkan kepala pengelolah rumah ibadah tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Noor Fahmi Kakanwil Kemenag Kalsel.

Dalam Fatwa bernomor 31 tahun 2020 ini MUI menyatakan shaf jemaah boleh renggang karena bagian dari penerapan jaga jarak fisik untuk mencegah penularan Covid-19.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *