Beredar SK Menkes, Banjarmasin Wajib PSBB! Kegiatan Apa Saja yang Mungkin Dibatasi?

DUTA TV BANJARMASIN – Minggu malam (19/04/2020) beredar SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomer HK.O 1.07/MENKES I 262 I 2O2O yang menetapkan kota Banjarmasin wajib melakukan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Meski begitu, belum ada keterangan resmi dari Pemko Banjarmasin terkait SK Penerapan PSBB ini sendiri. Karena sebelumnya pun Banjarmasin belum memenuhi beberapa hal yang dipersyaratkan untuk PSBB.

Namun jika Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Kementrian Kesehatan. Maka yang menjadi pedoman kebijakan tersebut adalah Permenkes No.9 Tahun 2020.

Berdasarkan peraturan tersebut yang dimaksud PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya. Dan kegiatan yang dibatasi selama pemberlakuan PSBB adalah sebagai berikut:

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif. Sementara peliburan tempat kerja adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.

Pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu:

– Kantor atau institusi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan.

– Kantor atau instasi terkait dengan ketertiban umum.

– Terkait kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan

Pembatasan dilakukan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Pengecualian dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Pembatasan dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Namun, pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.

Pembatasan juga tidak berlaku untuk fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya

Pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Hal ini juga termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

5. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Pembatasan juga dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan kemanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *