Berdalih THR, Bupati Cilacap Peras Kepala Dinas 75 Juta – 100 Juta per Orang

Cilacap, DUTA TV Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono, resmi sebagai tersangka kasus pemerasan bawahannya.

Modusnya, perangkat daerah hingga kepala dinas ditagih menyetor uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Targetnya, penyerahan tuntas sebelum Lebaran.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya yang melibatkan sang bupati dan sekda.

Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik KPK di wilayah Kabupaten Cilacap pada Jumat (13/3/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, tim mengamankan total 27 orang, di mana 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan

Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang

tersangka, yaitu Saudara AUL selaku Bupati Cilacap dan Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah,” ujar Deputi Penindakan dan

Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.

Ke-13 orang yang dibawa dan diperiksa secara intensif di Jakarta tersebut meliputi jajaran pimpinan daerah hingga kepala dinas. (tmed)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *