Berbagai Insentif Bagi Investor di IKN
Jakarta, DUTA TV — Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono memaparkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah kepada investor IKN Nusantara.
Agung mengatakan salah satu insentif yang diberikan adalah di bidang perpajakan. Misalnya fasilitas tax holiday untuk bidang infrastruktur hingga 30 tahun.
“Tax holiday di bidang infrastruktur sektor perumahan di Indonesia biasanya minimal harus investasi Rp100 miliar untuk mendapatkan tax holiday. Tapi untuk IKN cukup dengan modal Rp10 miliar saja,” kata Agung di hadapan para delegasi ASEAN yang hadir dalam acara ASEAN Investment Forum di Jakarta, Minggu (3/9).
Selain itu, perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke IKN Nusantara bakal dapat insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen.
Masa berlaku fasilitas perpajakan ini bakal berlaku sampai 10 tahun. Setelahnya, maka insentif pengurangan pajak akan menjadi lebih kecil yakni 50 persen dan berlaku lagi untuk 10 tahun berikutnya.
Fasilitas pajak ini bakal diberikan kepada pelaku usaha dengan tiga ketentuan. Pertama, memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia.
Kedua, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara. Ketiga, membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.
“Anda tahu pemerintah akan menanggung pajak penghasilan bagi mereka yang mau berinvestasi.” kata Agung.
Selain insentif-insentif di atas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah memberi beragam insentif untuk para investor IKN.
Karpet merah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Dalam aturan ini, Jokowi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor selama 95 tahun dalam satu siklus, dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga, jika ditotal, investor bisa berusaha di IKN sampai 190 tahun.(cnni)