Berbagai Barbuk Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari HSS

DUTA TV HSS – Berbagai jenis barang bukti hasil tindak pidana yang telah mempunyai hukum tetap periode Desember 2019 hingga Juli 2020, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan pada Kamis pagi (16/07/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender, berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 29,69 gram, 52.602 butir seledryl, 885 butir dextro, 9.544 butir carnophen.

Sementara puluhan jenis senjata tajam dan berbagai jenis kosmetik ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Jadi tadi sudah dijelaskan bahwa dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, pemusnahan barang bukti ini merupakan proses sebagaimana putusan pengadilan bahwa barang bukti harus dimusnahkan adapun tindak pidananya narkotika, Undang-Undang Kesehatan, UU Perikanan, UU Darurat Tentang Sajam, jadi dengan dimusnahkannya barbuk ini maka Jaksa selaku eksekutor telah melaksanakan putusan pengadilan dan agar masyarakat juga dapat menjadi efek jera bagi masyarakat agar suasana Kamtibmas di Kabupaten HSS ini menjadi lebih baik.” Kata Agus Rujito, Kajari Hulu Sungai Selatan.

Agus Rujito, Kajari Hulu Sungai Selatan

Proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Hulu Sungai Selatan dan turut disaksikan Forkopimda setempat, sekaligus menjadi rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun yang jatuh pada 22 Juli 2020 mendatang.

Reporter : Muhammad Irfansyah