Orangtua Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama Hanya Divonis 1,8 Tahun Penjara

Banjarmasin, DUTA TV Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis pagi, membacakan vonis terhadap terdakwa Satriya Gunawan alias Lian Silas yang merupakan ayah kandung Fredy Pratama, terduga gembong narkoba jaringan internasional.

Dalam vonisnya, Lian Silas dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara denda Rp2 miliar subsider 1 bulan penjara, oleh Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak.

Selain hukuman penjara, seluruh harta kekayaan Silas juga dirampas negara dan beberapa akan dimusnahkan.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang  sebelumnya  menuntut 2,5 tahun pidana penjara, denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Menanggapi hasil vonis tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Kuasa Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.

Seperti diketahui, Silas didudukkan di meja hijau dalam kasus TPPU hasil peredaran narkotika yang diduga dilakukan anaknya, Fredy Pratama alias Miming. Silas disangkakan melanggar pasal 3 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya dalam kasus ini, tim narkotika Bareskrim Mabes Polri turut menyita sejumlah aset Silas berupa tanah dan bangunan, 8 unit kendaraan bermotor roda dua dan empat, serta uang tunai sebesar Rp2,8 miliar, dengan total Rp 101 miliar lebih.

 

Reporter : Mawardi