Belum Selesai Jalani Hukuman, Warga Binaan Tersandung Kasus Narkoba
MARTAPURA, DUTA TV — Belum lagi merampungkan masa hukuman karena melanggar hukum, AL (55), seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan, kembali harus berurusan dengan hukum.
Warga desa Pandak Daun ini ditangkap menyusul rekannya VIK (40), warga desa Awang Bangkal, yang lebih dulu diciduk polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
“Ada transaksi jual beli sabu yang kita ungkap kasus di wilayah Karang Intan, tersangka VIK dan kita kembangkan, barang yang didapat oleh tersangka dari lapas narkotika karang intan,” terang IPTU Imam Sayuti Kapolsek Katang Intan.
Pelaku VIK, diamankan di kediamannya pada Kamis 19 November 2020, pukul 23.55 Wita, beserta barang bukti sabu, 90,45 gram, timbangan, bong dan plastik klip. “BB yang kita temukan sabu-sabu sekitar 90,45 gram, timbangan, bong, uang tunau Rp1,2 juta dari tangan VIK,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Reporter : Tarida Sitompul