Bebas Lewat Restorative Justice, Nurhasanah Mengaku Masih Trauma

MARTAPURA, DUTA TV – Begitu dibebaskan dari kasus dugaan tanda tangan palsu, melalui program restorative jistice, Kasubbag Persidangan DPRD Banjar, Nurhasanah langsung beraktivitas menggeluti pekerjaannya sebagai Aparatur Sipil Negara, hingga 4 bulan ke depan, sebelum pensiun.
Program reatorative justice dilakukan menyusul ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi tanpa didampingi kuasa hukum, mencabut berkas laporannya pada tanggal 15 Maret 2023 kemarin, sekaligus memaafkan perbuatan Nurhasanah.
Dengan dicabutnya berkas laporan tanda tangan palsu ketua DPRD Banjar, maka status tersangka dan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dihapus.
Namun demikian, menurut Nurhasanah masih mengalami trauma, dari pengalaman menjadi tersangka dan sempat menjalani masa tahanan, selama 10 hari ke depan harus terapi ke psikolog, karena mendadak menangis teringat pengalaman, yang sangat tidak nyaman. “Sudah bekerja lagi, tetapi harus berobat 10 hari,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Banjar sempat meningkatkan status Kasubbag Persidangan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ketua DPRD Banjar M Rofiqi. Kasus ini diketahui merupakan buntut keributan saat sidang rapat paripurna di kantor DPRD banjar 10 bulan silam.
Reporter : Tarida Sitompul





