Bebas Dari Hukuman, Tersangka Kasus Laka Lantas Sujud Syukur

Tanah Laut, DUTA TV — Tersangka Fahriannor secara spontan melakukan sujud syukur, setelah terbebas dari hukuman melalui restorative justice, atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpanya.
Restorative justice kali ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tala terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Januari 2023 lalu, dengan tersangka Fahriannor, bertempat di rumah restorative justice Desa Bumi Jaya Kecamatan Pelaihari.
Kasus lakalantas tersebut mengakibatkan korban tegar Fidianto meninggal dunia, usai motor yang dikendarainya menabrak mobil pickup yang dikemudikan tersangka Fahriannor, di Jalan A Yani Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap.
Terbebasnya Fahriannor dari hukuman melalui upaya restorative justice, setelah pihak keluarga korban bersedia untuk berdamai dengan menghentikan proses hukum.
Setelah kasusnya dihentikan, tersangka Fahriannor mengaku bersyukur bisa kembali berkumpul keluarganya, setelah menjalani tahanan selama dua bulan. Fahriannor juga mengucapkan terimakasih kepada keluarga korban yang sudah bersedia berdamai.
“Alhamdulillah bersyukur bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Sudah dua bulan di tahanan Polres, pas mau ke Banjar dari Kotabaru,” ucap Fahriannoor
“Restoratif justice ini dilaksanakan setelah kedua belah pihak baik keluarga korban maupun tersangka sepakat berdamai, serta setelah gelar perkara kejaksaan yang menyetujui perdamaian, sehingga kasusnya dihentikan,” kata Teguh Imanto- Kepala Kejaksaan Negeri Tala
Upaya hukum melalui restoratif justice, sudah kali kedua yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dimana sebelumnya kasus pencurian di salah satu tempat pengisian air minum di pelaihari dihentikan beberapa waktu lalu, setelah korban memaafkan tersangka.
Reporter : Suhardadi





