Bea Cukai Pontianak Musnahkan Produk Ilegal Bernilai Rp 885 Juta
Pontianak, DUTA TV — Dalam rangka memaksimalkan upaya untuk menghilangkan nilai guna, serta menghindari penyalahgunaan barang hasil penindakan, kantor pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai, tipe Madya Pabean B Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar pemusnahan barang ilegal yang berhasil disita negara.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 2.234.960 batang rokok tanpa cukai, 68 alat bantu sex, 50 kaleng susu kental manis, 256 jenis kosmetik, telepon genggam yang berasal dari pasar gelap, dan sejumlah barang ilegal lainnya.
Kepala kantor pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Pontianak, Ahmad Wahyudi, Rabu 16 September mengatakan, berbagai jenis barang ilegal itu masuk melalui jalan-jalan tidak resmi, di perbatasan Kalbar-Malaysia, dan juga sitaan dari razia Bea Cukai yang dilakukan sejak tahun 2019 dan 2020.
Masuknya barang ilegal tersebut melanggar undang-undang No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
“Barang-barang dimusnahkan terdiri dari, 68 pcs sex toys kemudian rokok sebanyak 180.740 batang ditambah 429.080 batang dan yang terbesar adalah 1.696.740 batang. Total nilai barang sebesar Rp 885.220.000,-,” kata Ahmad Wahyudi, kepala kantor Bea dan Cukai Pontianak.
Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat, agar tidak sembarangan dalam menggunakan barang ilegal, selain dapat berbahaya bagi kesehatan, juga merugikan negara, karena barang tersebut masuk secara ilegal. (ind/ant)