Bea Cukai Musnahkan Rokok, Miras dan Barang Ilegal Miliaran Rupiah

Banjarmasin, DUTA TV Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, memusnahkan peredaran barang kena cukai ilegal berupa ribuan batang rokok, minuman keras dan liquid, Selasa pagi.

Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis oleh kepala kantor wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, bersama perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan stakeholder lainnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menetapkan dua orang tersangka yang memasok barang ilegal tersebut melalui jalur laut.

Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan Dwijo Muryono mengatakan, barang ilegal yang diungkap jajarannya merupakan sejak tahun 2023 hingga maret 2024, yang bernilai Rp7,5 miliar rupiah lebih.

Dalam kasus ini kantor DJBC juga menambah penerimaan negara atau ultimum remedium berupa pengenaan sanksi denda kepada para pelanggar sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Untuk tahun 2023, pihaknya berhasil melakukan penindakan terhadap 219 kasus, sedangkan di tahun 2024 petugas mengungkap 119 di bidang kepabeanan dan cukai. Sementara adanya penyelundupan barang ilegal ini, mengakibatkan kerugian negara Rp4,4 miliar lebih.

 

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *