Bea Cukai Kalsel dan Polisi Akui Sulit Tindak Pakaian Bekas Impor

Banjarmasin, DUTA TV — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan bagian selatan mengaku kesulitan dalam menindak pengiriman pakaian bekas atau thrifting impor yang kepabeanannya antar daerah dalam negeri.

Selain itu, dari hasil monitoring petugas di lapangan, di wilayah Kalsel disebut tidak terdapat importir, yang mendatangkan pakaian bekas berskala besar, dari sebuah negara tetangga.

Kasi Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan bagian Selatan, Agus mengatakan, meski pihaknya kesulitan dalam menindak, namun pihaknya tetap akan meningkatkan pengawasan masuknya pakaian bekas yang kerap didatangkan dari Pulau Jawa dengan menggunakan kapal laut dan masuk melalui Pelabuhan Trisakti Bandarmasih.

Hal senada juga disampaikan, Kasubdit 1 Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Jimmy Kurniawan. Ia mengatakan, saat ini pihak kepolisian juga kesulitan untuk menertibkan pedagang pakaian bekas di Kalsel.

Ia menyebut, Kalsel tidak langsung berbatasan dengan negara tetangga Malaysia maupun Singapura, yang dituding sebagai pemasok pakaian bekas melalui jalur, Batam dan Kaltara.

Diketahui pelarangan impor pakaian bekas mengacu pada peraturan menteri perdagangan nomor 51 tahun 2015 tentang larangan impor pakaian bekas, dan peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Pelarangan itu tegas diatur oleh pemerintah karena baju bekas impor dinilai bisa berdampak negatif untuk kesehatan masyarakat dan merugikan industri tekstil dalam negeri.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *