Bawaslu Terima 15.052 Laporan Pelanggaran Pemilu 2019
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mencatat pihaknya menerima 15.052 laporan/temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019Â yang sudah teregistrasi di Bawaslu hingga 28 Mei 2019.
Fritz mengatakan dari 15.052 laporan yang masuk itu diantaranya sebayak 14.462 merupakan temuan dari pihak pengawas pemilu dan 1.581 merupakan laporan dari masyarakat.
“Sampai 28 Mei 2019 Bawaslu telah menerima 15.052 temuan, baik pidana, administrasi, ataupun yang ketiga bukan termasuk pidana maupun administrasi,” ujar Fritz di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (28/4).
Lebih lanjut, Fritz merinci data itu terdiri dari dugaan pelanggaran pidana pemilu sebanyak 533 kasus, pelanggaran administrasi (12.138 kasus), pelanggaran kode etik (162 kasus), dan pelanggaran hukum lainnya (1096 kasus).
Sementara itu sebanyak 148 laporan masih dalam proses Bawaslu dan 980 laporan lainnya bukan merupakan merupakan kategori pelanggaran.
Fritz turut membeberkan bahwa temuan pelanggaran tertinggi yang diterima oleh Bawaslu berasal dari Provinsi Jawa Timur 10.066 temuan. Lalu disusul berturut-turut Sulawesi Selatan (806 temuan), Jawa Barat (582 temuan), Sulawesi Tengah (475 temuan), dan Jawa Tengah (475 temuan).
Tak hanya itu, Fritz menyatakan terdapat 114 putusan yang terkait pidana pemilu. Diantara itu, sebanyak 106 di antaranya telah inkrah di pengadilan dan delapan lainnya banding.
Ia mengatakan dugaan pelanggaran pidana yang tertinggi yakni berkaitan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri yang tak netral, penggunaan kepala desa untuk menguntungkan peserta pemilu, hingga penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190528205850-32-399276/bawaslu-terima-15052-laporan-pelanggaran-pemilu-2019