Bawaslu Minta Peserta Pilwali Taat PKPU

Banjarmasin, DUTA TV — Bawaslu kota Banjarmasin, menggelar rapat kordinasi, terkait peraturan dan hukum saat kampanye, disalah satu hotel berbintang di kawasan A Yani Banjarmasin, Kamis siang (01/10/2020). Rapat tersebut diikuti oleh penyelenggara pemilu dan partai politik, serta peserta Pilwali Desember mendatang.
Pada rapat itu, disampaikan sejumlah peraturan terkait kampanye dan sanksi yang didapat apabila tidak mentaati peraturan. Meskipun hingga saat ini belum ada laporan terkait pelanggaran kampanye, namun pihak Bawaslu terus melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut.
Aturan baru tersebut tertuang dalam peraturan KPU 11 dan 13, yang diantaranya mengatur, dan tidak memperbolehkan, rapat umum, kegiatan jalan santai, bazar, konser, serta kegiatan sosial. Peraturan tersebut mengacu pada kondisi yang terjadi saat sekarang ini, yakni adanya pandemi COVID-19.
“Penyamaan persepsi aturan dan hukum dalam rangka menghadapi kampanye yang sudah berjalan 6 hari, agar para peserta tidak salah langkah dalam menjalankan metode kampanye. Karena ada PKPU 11 dan PKPU 13 yang mengatur, disitu ada apa saja yang tidak diperbolehkan pada masa kampanye,” terang M. Yassar, ketua Bawaslu kota Banjarmasin.
Jika nantinya ada peserta yang melanggar peraturan tersebut, Bawaslu akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar dari saksi administratif hingga penghentian dan pembubaran kegiatan. Adanya kegiatan ini, bisa dipahami oleh pihak peserta pemilu dan partai politik pengusung maupun pendukung calon wali kota. Saat ini, tahapan pilwali sendiri sudah memasuki ke tahap kampanye, yang berjalan selam sepekan terakhir.
Reporter : Zein Pahlevi





