Bawaslu Banjar Sosialisasikan Aturan Laporan Sengketa Pemilu
Martapura, Duta TV — Kalangan partai politik, pengacara, jurnalis, serta pengawas pemilu kecamatan se Kabupaten Banjar mengikuti sosialisasi penanganan sengketa pemilu pada tahapan penetapan daftar calon tetap DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan kabupaten/kota, maupun pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden RI.
Bawaslu Banjar mengingatkan setiap tahapan pemilu memiliki potensi sengketa pemilu, baik antar bacaleg maupun peserta pemilu dengan parpol, maupun peserta pemilu dengan penyelenggara.
Untuk menghadapi potensi sengketa itu, Bawaslu menjelaskan syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon saat mengajukan laporan ke Bawaslu, dan bagaimana proses yang harus ditempuh hingga masa kerja penanganan laporan perkara.
Menurut Komisioner Bawaslu Banjar, M. Ramlinoor, semua tahapan pemilu memiliki kerawanan sengketa, tidak terkecuali tahapan DCS hingga DCT, ketika nama bacaleg ternyata tidak tercantum di DCT karena tidak memenuhi syarat dan hal lain.
Dengan sosialisasi yang disampaikan kepada pihak partai politik, diharapkan para peserta pemilu menyadari hak-hak politiknya dan bisa memperjuangkan hak-haknya secara hukum.
Reporter: Tarida Sitompul