Bawaslu Banjar: Laporan Pelanggaran Pilkada Petahana Tak Terbukti

Martapura, DUTA TV — Lembar pengumuman yang ditempelkan Bawaslu Banjar, di papan pengumuman tentang status laporan, terhadap Saidi Mansyur yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 13 November 2024.

Surat yang ditanda tangani Ketua Bawaslu Banjar Muhammad Hafiz Ridha, menjelaskan dari hasil analisa dan kajian awal atau kajian terhadap laporan merekomendasikan, status laporan terhadap Saidi Mansyur dihentikan atau tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Komisioner Bawaslu Banjar beralasan, dari laporan dan bukti bukti yang disampaikan oleh pelapor, tidak terbukti sebagai pelanggaran pilkada, sehingga proses pilkada terhadap Paslon Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsy, terus berlanjut.

Ketika dikonfirmasi via aplikasi percakapan, Ketua Bawaslu Muhammad Hafiz Ridha membenarkan hanya menyampaikan hasil rekomendasi yang ditempel di papan pengumuman.

Reporter : Tarida Sitompul

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *