Banjarmasin, DUTA TV — M. Arifin Aminullah alias Ipin, warga Sungai Tabuk, salah satu terduga penggelapan uang titipan.
Ia tampak nampak pasrah saat diamankan tim gabungan dari Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, dan Jatanras Polresta Banjarmasin, di Desa Dadap Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Minggu dini hari kemarin.
Penangkapan ipin berawal dari laporan korban Miswanto yang meminta tolong kepada terduga mengirimkan uang yang ia titipkan untuk istrinya ke Taboneo pada Juni lalu.
NNamu, bukannya amanah, uang titipan senilai 26 juta rupiah malah dibawa kabur,
Bersama rekannya, M. Fajriannor yang juga sudah diamankan petugas gabungan, di rumahnya di Kawasan Tembus Mantuil.
Menurut Kasatpolair Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie, antara korban terduga sebelumnya tidak saling mengenal dan hanya ada hubungan kerja saja.
Wwc : akp dading kalbu adie/ kasatpolair polresta banjarmasin//
“Kemarin terima laporan korban penggelapan sodar MA dan MF yakni motoris speed, kronologinya istfi korban menintipkan uang ke Miswanto, ke pak Hendra motoris, berhubung tidak bisa, dititipkan ke MA dan MF tapi tidak sampai. Pelaku dan korban kerja saja pengguna jasa saja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga dijerat pasal 372 kuhp dengan ancaman maksimal empat tahun pidana penjara.
Reporter : Zein Pahlevi