Bapemperda DPRD Kotabaru Tetapkan 23 Raperda Untuk Dibahas Pada 2020

DUTA TV KOTABARU – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Kotabaru menetapkan program pembentukan peraturan daerah sebanyak 23 rancangan peraturan daerah untuk dibahas pada 2020.

Jumlah ini tidak banyak berkurang dari Propemperda 2019 yang berjumlah 24 buah raperda, sebelumnya dalam Rakornas Indonesia Maju pemerintah pusat dan forum komunikasi pimpinan daerah 2019, Presiden Joko Widodo meminta agar pemerintah daerah tak banyak membuat Perda.

Selain membuat birokrasi menjadi ruwet, presiden juga menyebut tujuan banyaknya perda hanya membuat para pejabat banyak melakukan kunjungan kerja dan studi banding ke luar daerah.

Menanggapi ini ketua DPRD kabupaten Kotabaru menyatakan dari 23 Raperda dalam Propemperda 2020 belum dapat dipastikan semuanya akan menjadi perda, hal berkaca dari tahun 2019 dimana capaian kinerja Propemperda hanya 75{5b1a8e93fac51023fbcea5a31a1f1c34877e15d45a6e19a88118d1d7c5787696}.

Selain itu saat ini pemerintah pusat juga sedang melakukan perampingan peraturan melalui konsep omnimbus law atau membuat 1 undang-undang baru untuk mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus, dan hal itu bisa saja berdampak terhadap regulasi di daerah ke depannya.

“Apa lagi presiden mengajukan UU yang namanya omnimbus law, kalau terbit perda bisa bertentangan, jadi mungkin dari 23 belum bisa dipastikan tercapai,” ujar Syairi Mukhlis, Ketua DPRD kabupaten Kotabaru.

Syairi Mukhlis, Ketua DPRD kabupaten Kotabaru
Syairi Mukhlis, Ketua DPRD kabupaten Kotabaru

Sementara itu pada 2019, dari 24 raperda yang masuk propemperda sebanyak 18 buah sudah masuk dalam tahapan paripurna, dan 15 diantaranya disahkan menjadi perda dan tiga lainnya dikembalikan ke SKPD terkait.

sedangkan 2 raperda masih dalam pembahasan dan yang belum berproses sebanyak 6 buah raperda karena alasan teknis belum disampaikan oleh SKPD terkait.

Reporter : Nazat Fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *