Bapas Kelas 1 Banjarmasin Bentuk Tim Tangani Kasus ABH

Banjarmasin, DUTA TV — Balai pemasyarakatan Kelas 1 Banjarmasin sudah melakukan pendampingan kepada ARR yang statusnya kini menjadi anak berhadapan dengan hukum atau ABH, terduga penganiayaan terhadap teman sekolahnya, Senin lalu.

Bahkan, pihak Bapas juga telah membentuk tim untuk mendampingi ARR, yakni sebanyak tiga orang. Padahal biasanya untuk pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum, pihak Bapas hanya mengutus satu orang untuk satu klien mereka.

Pendampingan tersebut memang kewajiban dari pihak Bapas untuk peradilan anak dari proses di kepolisian hingga proses di pengadilan nantinya.

Mereka juga tetap mengupayakan untuk diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana ke proses diluar peradilan pidana.

“Kami sudah membentuk tim yang biasanya satu orang satu klien karena menarik perhatian masyarakat jadi kami menganggap perlu untuk membentuk tim, yang terdiri dari 3 orang. Jadi PK ini suatu keharusan untuk peradilan anak dari ajufikasi sampai di pengadilan wajib didampingi oleh Bapas. Diversi kami di Bapas berupaya kalau bisa diversi. Kami beranggapan untuk kasus anak tidak menjamin jadi lebih baik bagi anak itu,” kata Pudjiono Gunawan, Kabapas Kelas 1 Banjarmasin.

Pihak Bapas Kelas 1 Banjarmasin juga mengimbau kepada seluruh sekolah agar bisa melakukan sosialisasi terkait dengan hukum. Agar siswa bisa mengetahui resiko apa saja yang didapat bila terkait kasus hukum.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *