DUTA TV BANJARMASIN – Untuk meningkatkan kedisiplinan warga mematuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker, akan diterapkan sanksi denda bagi pelanggarnya. Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, Jumat (17/07).
“Karena dirasa tingkat kedisiplinan warga masih rendah jadi perlu ada sanksi. Tidak pakai masker Rp250 ribu dendanya,” ujarnya.
Namun ancang-ancang denda Rp 250 ribu memang baru perumpamaan dan masih belum final. Sebab, hingga saat ini draf kebijakan ini masih dalam tahap penggodokan. Ibnu Sina mengatakan aturan ini nantinya diterbitkan melalui Perwali (peraturan wali kota).
“Ini sudah kita godok oleh bagian hukum untuk juga diterapkan di Banjarmasin. Semoga pekan depan sudah selesai legal draftingnya,”kata Ibnu.
Kendati masih perumpamaan, sanksi materi tak menutup kemungkinan bakal diterapkan. Selain itu juga ada beberapa opsi lain seperti sanksi moril contohnya pemberian sanksi push up bagi warga yang bandel.
Menurut Ibnu pembuatan aturan untuk kebijakan ini perlu waktu dan tak bisa buru-buru. Pertimbangan matang dalam menentukan sanksi yang bakal diberikan sangat penting. Dia tak mau aturan itu nantinya malah disebut abal-abal.
“Jangan sampai di perwalinya sudah mengatur demikian, tapi dalam pelaksanaan teknis lapangan susah. Itu harus dipertimbangkan juga teknisnya,” katanya.
Hingga sata ini Banjarmasin mencatatkan angka penularan Covid-19 mencapai 1.853 orang. Sebanyak 439 orang sembuh dan 138 orang meninggal dunia.(ern/rep)