Banjarbaru Bersiap Pemungutan Suara Ulang

PSU PILKADA KOTA BANJARBARU

“Banjarbaru Bersiap PSU“

Banjarmasin, DUTA TV — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara, Muhamad Arifin terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Kota Banjarbaru dengan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Senin (24/2/2025). MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan menghadirkan kolom kosong.
Mengapa MK memutuskan PSU
Adanya Ketidakpastian dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara
Adanya Hak Konstitusional Pemilih Terabaikan
Tidak Ada Kolom Kosong Setelah Didiskualifikasinya Paslon Nomor Urut 2
Pilwalkot Banjarbaru Tidak Memberikan Pilihan Bermakna bagi Pemilih
Adanya Pelanggaran Terhadap Konstitusi
Mahkamah menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilwalkot Kota Banjarbaru melanggar konstitusi, khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis. “Pemilihan (Kota Banjarbaru) yang dilaksanakan demikian merupakan bentuk pemilihan di mana kepala daerah tidak dipilih secara demokratis, sehingga nyata-nyata bertentangan dengan amanat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” tegas Enny.
Adanya Surat Suara yang Tidak Sah dan Ketidakseimbangan Hak Pemilih
Mahkamah menyoroti keputusan KPU Kota Banjarbaru yang tetap menghadirkan gambar pasangan calon nomor urut 2 dalam surat suara. Akibatnya, suara yang diberikan kepada pasangan tersebut dinyatakan tidak sah, sedangkan hanya suara yang diberikan kepada pasangan nomor urut 1 yang dianggap sah. Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan bagi pemilih
Penerapan Hukum yang keliru atau KPU Tidak Menggunakan Diskresi yang Tepat Mahkamah menilai KPU Kota Banjarbaru seharusnya mencetak ulang surat suara atau menunda penyelenggaraan Pilwalkot hingga surat suara yang sesuai tersedia. “Pilihan yang tidak diambil oleh Termohon, yaitu mencetak ulang surat suara dan menunda penyelenggaraan pemilihan hingga tersedianya surat suara yang sesuai merupakan pilihan yang tetap memiliki dasar diskresi yang kuat,” ujar Enny.
Keterlambatan dalam Penyesuaian terhadap Keputusan Diskualifikasi
KPU Kota Banjarbaru memiliki waktu 29 hari sebelum hari pencoblosan untuk menyesuaikan keputusan setelah pasangan calon nomor urut 2 didiskualifikasi. Mahkamah menilai bahwa rentang waktu tersebut cukup untuk menunda Pilwalkot agar surat suara yang sesuai dapat dicetak, sehingga pemilih tetap memiliki hak memilih secara adil.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, MK dalam amar putusannya membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. MK juga memerintahkan PSU dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan, dengan menghadirkan dua kolom di surat suara: satu untuk pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan satu kolom kosong sebagai bentuk pilihan lain bagi pemilih.

CATATAN DATA :
DPT Pilkada Banjarbaru pada Pilkada 27 November 2024 lalu berjumlah 195.819 pemilih terdiri dari 95.498 pemilih laki-laki dan 100.321 pemilih perempuan
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Kota Banjarbaru pada 19 April 2025
Dana yang disiapkan untuk PSU sebesar Rp12,9 miliar berasal dari APBD murni,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru Jainudin di Banjarbaru
Empat komisioner yang diberhentikan tetap oleh DKPP, yaitu Teradu I Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru, Teradu II Resty Fatma Sari, Teradu III Normadina, dan Teradu IV Hereyanto masing-masing selaku anggota KPU Kota Banjarbaru

Apa yang terjadi kalau kolom kosong yang menang ?
Pasangan calon tunggal melawan kotak kosong dimungkinkan terjadi di Pilkada 2024. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada mengakomodir dan mengatur secara rinci pelbagai persyaratannya.
Kotak kosong merupakan istilah lantaran munculnya calon tunggal yang tidak memiliki pesaing. Sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada mengatur calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Sebaliknya, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.

Apabila calon tunggal kalah, maka paslon tunggal yang bersangkutan bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” bunyi Pasal 54D ayat (2).

“Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 54D ayat (3).

“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota,” bunyi Pasal 54D ayat (4).

“Fase pemilihan berikutnya sebagaimana termaktub pada Pasal 54 D ayat 2 dan 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 sesungguhnya adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan tahapan yang baru sejak dari tahapan awal,”
Pemilihan berikutnya memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengajukan diri dalam pemilihan kepala daerah, termasuk pada calon tunggal yang kalah dari kotak kosong