Bangunan Toko Modern Diduga Persempit Sungai Saka Pelangi

Banjarmasin, DUTA TVDi tengah upaya Pemko Banjarmasin melakukan normalisasi sungai dengan membersihkan dan juga pengerukan, mereka menemukan adanya bangunan yang diduga tidak memiliki perizinan Persetujuan Bangunan Gedung di kawasan HKSN, Sabtu siang (24/1/26).

Selain itu, bangunan tersebut juga terlihat mempersempit Sungai Saka Pelangi yang sedang dikeruk oleh Dinas PUPR Banjarmasin.

Seharusnya, bangunan tanpa siring yang berada di bantaran sungai harus berjarak 10 meter. Namun, jika dibangun siring, jaraknya harus tiga meter dari sungai yang ada, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Namun, saat diperiksa langsung, jarak sungai dan bangunan hanya kurang dari satu meter. Bahkan, diduga bangunan tersebut juga mempersempit aliran sungai tersebut. Dinas PUPR Banjarmasin juga masih melakukan pemeriksaan perizinan terkait bangunan tersebut.

“Kami konfirmasi kembali apakah sudah ada izin PBG. Kalau fakta di lapangan informasinya Alfa Mart hampir mepet ke Sungai Saka Pelangi. Nanti kita konfirmasi lagi,” ungkap Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah.

“Untuk sementara kita kroscek dulu. Konsekuensinya akan dibongkar. Memang kalau tidak ada siring, jaraknya 10 meter. Mereka juga tidak memperlihatkan bukti perizinannya. Bisa dikatakan ilegal,” tutur Kepala DPMPTSP Banjarmasin, Ari Yani.

Jika nantinya perizinan diperiksa dan terbukti melanggar peraturan daerah, maka bangunan tersebut harus dibongkar agar tidak membuat aliran Sungai Saka Pelangi terhalang. Terlebih saat ini Pemko Banjarmasin sedang getol melakukan normalisasi sungai agar tidak lagi terjadi banjir.

Reporter : Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *