Banding ke Pengadilan Tinggi, Hukuman Mardani H. Maming Naik Jadi 12 Tahun Penjara
Banjarmasin, DUTA TV — Upaya hukum Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang melakukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait kasus korupsi izin usaha pertambangan, berbuah pahit.
Setelah Pengadilan Tinggi, memutuskan untuk memperberat hukuman Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu tersebut menjadi 12 tahun penjara.
Vonis ini lebih tinggi dua tahun dibandingkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang sebelumnya memvonis 10 tahun penjara.
Selain hukuman 12 tahun pidana penjara, mantan ketua Hipmi itu juga dikenakan denda 500 juta rupiah. Jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah empat bulan penjara dan dikenakan uang pengganti 110 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta terpidana akan disita dan dilelang untuk negara.
Tim Liputan