Balmon Banjarmasin Sosialisasikan Sanksi Denda Pelanggaran Pengguna Frekuensi
Banjarmasin, Duta TV — Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas II Banjarmasin menggelar sosialisasi terkait pengenaan sanksi denda pelanggaran pengguna frekuensi radio atau perangkat alat telekomunikasi di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis pagi (13/06/2024).
Dalam sosialisasi ini, pihak Balmon Banjarmasin menghadirkan tiga narasumber, di antaranya dari pihak Balmon Banjarmasin, Direktorat Pengendalian SDPPI, Yogo Prihandoko, dan Direktorat Standardisasi PPI, Ade Mulyana.
Kegiatan ini digelar agar para pengguna frekuensi mengetahui aturan dan denda yang diberlakukan sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Bukan Penerimaan Pajak.
“Jadi latar belakang kegiatan ini agar terjadi penggunaan frekuensi yang tertib dan menghindari adanya pelanggaran penggunaan frekuensi,” ujar Edi Mulyono, Kepala Balmon Banjarmasin
Sementara itu, sanksi yang akan dikenakan berupa denda per satu unit alat yang digunakan hingga penarikan alat. Dalam beberapa waktu terakhir, ada tiga kejadian pelanggaran yang ditangani oleh pihak Balmon Banjarmasin.
Reporter: Ade Yanuar