Balai Monitoring Spectrum Frekuensi Radio Musnahkan 6 Unit Exciter

Banjarmasin, DUTA TV — Menggunakan drum bekas, dua unit handy talkie dan empat walkie talkie dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Balai Monitoring (Balmon) Spectrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Banjarmasin, Selasa siang.
Bertempat di halaman Kantor Balmon Banajrmasin di Jalan Pramuka, enam unit pemancar radio siaran atau exciter ini hasil penertiban alat atau perangkat telekomunikasi 2023 hingga 2024.
Kepala Balmon SFR Kelas II Banjarmasin, Edi Mulyono menuturkan penertiban ini dilakukan sebagai langkah dan upaya tugas fungsi Balmon dalam melindungi frekuensi radio legal.
Ini mendorong agar tidak adanya frekuensi illegal dan wajib mengantongi perizinan.
“Fungsi dari Balmon itu pengawasan dan pengendalian dari frekuensi radio. Jadi pengguna legal kita lindungi agar frekuensi tidak terganggu. Pertama frekuensi itu harus diurus perizinannya,”terangnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan, organisasi radio, stasiun televisi lokal, serta sejumlah radio di Banjarmasin.
Reporter : Nina Megasari





