Babak Baru Kenaikan Pajak Hiburan, Kemenkeu Siap Tarung di MK
Jakarta, DUTA TV — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap menghadapi gugatan uji materi atau (judicial review) soal aturan pajak hiburan menjadi 40 persen hingga 75 persen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pihaknya tak akan mangkir dalam sidang perdana di MK nanti terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ketentuan itu digugat Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dkk yang keberatan spa dikelompokkan sebagai hiburan sejenis diskotek hingga kelab malam.
“Di UU Nomor 28 (aturan sebelumnya yakni UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), mandi uap atau spa sudah tersebut dalam kategori tersebut. Namun, pemerintah, khususnya Kemenkeu, sudah menerima judicial review terkait mandi uap/spa ini,” ucap Lydia dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
“Maka, kami hormati hak semua warga negara dan proses hukum. Tentu Kementerian Keuangan akan hadir dalam proses hukum tersebut (di MK) dan memberikan penjelasan yang diperlukan,” tegasnya.
Terlepas dari itu, Lydia menekankan pihaknya dalam merumuskan UU HKPD yang kini menjadi perdebatan, sudah melibatkan banyak pihak. Ada pemerintah, DPR, akademisi, hingga sejumlah asosiasi terkait.
Bahkan, ia menegaskan perumusan beleid tersebut juga mempertimbangkan kemajemukan masyarakat. Lydia menyebut UU HKPD punya dua roh utama untuk kepada kepala daerah. Pertama, menentukan tarif. Kedua, kewenangan untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, penghapusan, pengecualian.(cnni)