Ayah Setubuhi Anak Tiri, Korban Juga Sempat ‘Dijual’ ke Warung Jablay

Banjarmasin, DUTA TV — Kasus ayah tiri yang menyetubuhi anak sambungnya di Kota Banjarmasin kembali mengungkap fakta mencengangkan.

Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Banjarmasin, Susan, saat dikonfirmasi Selasa siang membeberkan bahwa sebelum kasus ini terungkap, korban diduga sempat disuruh bekerja ke warung jablay atau warung remang-remang di daerah Binuang.

Alasan keterbatasan ekonomi yang mengharuskan korban menghidupi keluarganya menjadi dalih pembenar.

Sementara, terduga yang sehari-hari berjualan pentol mengaku tak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran dagangannya sepi.

Yang menyedihkan, saat dilakukan pemeriksaan kesehatan, UPT PPA Kota Banjarmasin mendapati korban terdeteksi mengidap kista bartholini dan harus menjalani proses operasi.

“Anak ini memang sudah disetubuhi abahnya sejak 2021–2025. Si ayah ini punya usaha pentol yang tidak rame, punya pemikiran mempekerjakan korban ini di warung jablay, di Binuang. Anak ini bercerita kepada tetangga dan sampai ke telinga Wawali Banjarmasin. Saat BAP, di anak ini kesakitan. Saat pemeriksaan di RS Sultan Suriansyah, ternyata dia menyidap kista bartholini dan harus operasi. Kita tangani dengan baik, kita sudah lakukan pendampingan sampai tuntas, pendampingan psikologis kepada korban, pendampingan rohaniawan. Kalau dilihat dari BAP, anak ini bersedia saja dijual karena alasan ekonomi.”Ucap Susan, Kepala UPT PPA Kota Banjarmasin.

Diketahui, korban merupakan gadis belia berusia 15 tahun, dan terduga S (55 tahun) merupakan ayah tiri korban. Kasus ini terungkap saat korban bercerita dengan rekannya bahwa telah disetubuhi oleh terduga S. Lantas, rekannya tersebut melaporkan kejadian ini kepada ketua RT tempat tinggal korban dan terduga.

Persetubuhan ini diungkap polisi terjadi terakhir kali pada 28 Mei dan berlanjut ke 29 Mei 2025. Terduga S sendiri terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reporter : Nina Megasari

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *