Ayah Penjarakan Anak, Terdakwa Divonis 3 Bulan Kurungan Penjara
Banjarmasin, Duta TV — Sidang Lanjutan Perkara Penggelapan Tujuh Buah Sertifikat yang Dituduhkan Ayah Kandung Terhadap Sang Anak Mujahiddin (45) Memasuki Babak Akhir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, terdakwa Mujahiddin dinyatakan bersalah dan divonis tiga bulan kurungan penjara.
Namun, dalam vonis itu terjadi dissenting opinion atau terjadi perbedaan pendapat antara hakim anggota satu, yang menyatakan terdakwa tidak bersalah.
Diketahui vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut empat bulan penjara.
Sementara itu, ibu kandung terdakwa, Laili Safitri, mengaku tidak terima dengan putusan tersebut, karena menurutnya ia yang menyerahkan sertifikat tanah itu kepada terdakwa, namun kenapa anaknya yang harus dipenjarakan.
Atas vonis tersebut, kedua belah pihak, baik Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa, menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya banding atau tidak.
Reporter: Mawardi