Aturan Baru Pencairan Dana Desa : Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih

Jakarta, DUTA TV – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan ketentuan baru dalam pencairan dana desa. Ketentuan baru ini turut melibatkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024 tentang tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024,” tulis dalam pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).

Melalui beleid itu, penyaluran dana desa masih melalui dua tahap.

Tahap pertama, sebesar 60% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, paling lambat Juni.

Tahap kedua, sebesar 40% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa paling cepat April.

Syarat penyaluran tahap I, berupa penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, dan keputusan kepala desa tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa, dalam hal desa menganggarkan BLT Desa.

Pada tahap II, ada tambahan ketentuan.

Dalam beleid sebelumnya, syarat salur dana desa tahap II hanya laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran
sebelumnya; laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%.

Kini syarat salur dana desa tahap II harus menyertakan akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke notaris; dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini sebagaimana tertuang dalam ayat 3 pasal 24.

Selain itu, Purbaya juga menyertakan ketentuan mengenai contoh format surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *