Atur Konten & Awasi Siaran, Penyelenggaraan Penyiaran Disetujui Jadi Raperda Inisiatif

Banjarmasin, DUTA TV — Penyelenggaraan penyiaran disetujui menjadi Raperda inisiatif Komisi I dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel. Raperda ini disetujui sebagai penyelesaian masalah terkait tata kelola lembaga penyiaran.

Sekretaris Komisi I mewakili Komisi yang meinisiasi Raperda ini mengatakan, pihaknya ingin agar pengawasan penyiaran serta konten-konten siaran memiliki landasan dan kepastian hukum.

Ia juga menyebut penyelenggaraan penyiaran di daerah harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, termasuk memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada.

Menurutnya media komunikasi termasuk penyiaran harus memberi kontribusi singnifikan, bagi efektifitas pembangunan nasional dan daerah, serta memberi dampak nyata bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Hal ini juga merujuk pada dokumen rencana pembangunan jangka menengah provinsi Kalsel tahun 2021 – 2026, yang memiliki visi Kalimantan Selatan maju, makmur sejahtera dan berkelanjutan sebagai gerbang ibukota negara.

“Salah satu yang kami menjadi tolak ukur kami ingin mengukur konten-konten siaran persyaratan dan lain-lain sehingga kami bisa mengangkat kembali siara radio dan televisi bisa menjadi alat komunikasi untuk bisa diterima oleh pemirsa karena bagaimanapun juga dengan kondisi saat ini kebebasan adanya media elektronik sangat terasa kompetisinya bahasa lainnya singgungannya ini terasa sekali persaingannya itu sebabnya kami ingin mengangkat penyiaran tv dan radio selalu eksis karena bagaimanapun itu adalah komunikasi yang bisa diterima dimanapun di pelosok manapun,” kata H Suripno Sumas, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel.

“Terkait Raperda penyiaran tentu teman-teman Komisi I ingin melakukan penguatan tentang penyiaran yang berkearifan lokal jadi berkearifan lokal ini yang coba disampaikan temen-teman Komisi I,” tutur Muhammad Syaripuddin, Wakil Ketua DPRD Kalsel.

Dalam Rapat Paripurna juga disetujui raperda inisiatif usulan Komisi III tentang penyelenggaraan riset dan inovasi daerah. Raperda itu menjelaskan bahwa riset dan inovasi merupakan hal penting yang memerlukan tindak lanjut serius terutama terkait kebijakan, serta adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di daerah dalam memajukan daerahnya.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *