Aqua Tak Langgar Hak Konsumen, BPKN Pastikan Sumber Air Sesuai Ketentuan

Jakarta, DUTA TV – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memastikan tidak ditemukan pelanggaran hak konsumen dalam proses produksi maupun klaim sumber air pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aqua.
Hal ini disampaikan Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok usai pertemuan tertutup antara BPKN dan manajemen Aqua pada Selasa (28/10/2025).
“Kalau sampai hari ini kami belum temukan pelanggaran apa pun karena ini hanya persoalan iklan. Kalau sumber, clear, kita mengakui bahwa memang air gunung,” ujar Mufti dalam keterangannya.
Menurutnya, kesimpulan tersebut diambil setelah BPKN menerima penjelasan ilmiah dan jelas bahwa bahan baku Aqua berasal dari air pegunungan yang diambil melalui proses pengeboran.
Ia menegaskan, Aqua merupakan AMDK dengan sumber air dari pegunungan.
Mufti menambahkan, masyarakat perlu mendapat edukasi ringan mengenai sumber bahan baku industri AMDK.
Hal ini penting karena publik mungkin belum memahami secara detail perbedaan jenis sumber air baku yang digunakan dalam industri tersebut.
Sementara itu, VP General Secretary Danone Indonesia Vera Galuh Sugijanto menyampaikan bahwa Aqua berkomitmen menghadirkan produk berkualitas bagi masyarakat.
Ia menyebut, AMDK merupakan kategori industri yang wajib SNI.
Vera menegaskan bahwa setiap produksi AMDK Aqua telah memenuhi seluruh standar dan parameter SNI yang ada.
Bahkan, sambung dia, Aqua memiliki lebih dari 400 parameter yang diterapkan di atas SNI.
“Jadi insya Allah dimanapun pabrik Aqua berasal tetap produknya adalah dengan standar dan kualitas yang sama dan juga pasti disetujui oleh Badan POM,” katanya.
Vera memastikan bahwa klaim pada label Aqua sudah sesuai dengan fakta di lapangan yakni sumber air pegunungan yang bisa dibuktikan dengan beberapa studi dan sains mulai dari geologi hingga hidrologi.
Namun memang, dia menjelaskan bahwa pengambilan sumber air tersebut dilakukan melalui pengeboran.(kom)





