Apotik Masih Jual Obat Sirop Anak

Banjarmasin, DUTA TVSejumlah apotek di kawasan Banjarmasin masih menjual obat sirop anak, di apotek mereka. Meski sebelumnya mereka sudah mengetahui, adanya surat edaran Kemenkes yang meminta menyetop dan melarang penjualan obat sirop untuk anak tersebut.

Mereka berdalih belum mendapatkan surat edaran resmi dari instansi terkait seperti, Dinas Kesehatan dan juga BBPOM terkait pelarangan penjualan obat sirop untuk anak, seperti Paracetamol.

Sejumlah pengelola apotek juga mempertanyakan obat apa saja yang dilarang untuk diperjualbelikan, pasalnya, dalam aturan Kemenkes hanya menyebutkan obat sirop anak saja.

Selain  itu, mereka juga masih menunggu hasil penelitian dari pihak pabrik obat dan juga BPOM , apakah obat sirop anak yang mereka juga memang berbahaya atau malah aman. Karena yang mereka ketahui, obat sirop yang berasal dari luar Indonesia saja yang memiliki kandungan kimia berbahaya.

“Kalau dari kami ada kebijakan dari pabriknya, masih menjual karena belum ada edaran resmi, masih diteliti jua kan kami masih jual ke kecil lagi, asal ada surat resmi, kalau BPOM memang ada edarannya , bagi pabrik yang diluar Indonesia,” ucap Diah, Pengelola Apotek.

“Udah liat di sosmed bahwa itu dilarang masih dalam bentuk himbauan , masih kurang spesifik yang tidak diperbolehkan zat aktifnya apakah pertanyaan pengawet, pelarutnya, sirop yang mana yang dilarang, masih. Kan masih jelas dari Dinkes gak ada turun survey lapangan dan BPOM nya belum ada, asal aturan belum jelas. Itu yang masih dipertanyakan yang saya baca cuma Paracetamol,” ucap Rina, Pengelola Apotik

Larangan penjualan obat sirop untuk anak disebabkan merebaknya penyakit gagal ginjal akut pada anak berumur 1 hingga 5 tahun, di 20 Provinsi di Indonesia karena diduga mengkonsumsi obat sirop yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Reporter : Zein Pahlevi

 

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *