APK Paslon Di Sepanjang Bandara Dicopot Bawaslu
DUTA TV BANJARMASIN – Staff Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru mencopot puluhan alat peraga kampanye (APK) bergambarkan salah satu Paslon Presiden peserta Pemilu 2019, Minggu (10/03) pagi.
Nampak video amatir pencopotan APK milik Paslon 01 di sepanjang jalan ahmad yani kilometer 26, tepatnya di samping pagar bandara Syamsudin Noor.
Pencopotan dalam video ini dilakukan salah seorang yang belakangan diketahui adalah staff Bawaslu Banjarbaru  dan diikuti dua orang warga yang kebetulan melintas.
https://www.youtube.com/watch?v=_B-qNTnKGts
Aksi penertiban seorang diri ini mendapat perhatian banyak warganet di media sosial dengan beragam tanggapan pro kontra.
Ada yang setuju karena pencopotan apk bertepatan dengan momentum haul guru sekumpul yang memang diharapkan bebas dari nuansa politik, namun tidak sedikit pula yang mengecam dengan berbagai pertimbangan.
Saat dikonfirmasi terkait video yang beredar, Bawaslu Banjarbaru membenarkan orang dalam video adalah staff Bawaslu kota Banjarbaru yang hanya mengamankan tanpa merusak APK.
“Di tempat tersebut merupakan areal clear dari APK. Melihatnya banyaknya WA group yang protes, Komisioner, Ketua Bawaslu menginstruksikan untuk menurunkan APK tersebut. Menyimpan ke samping, jangan sampai rusak. Sambil berkoordinasi dengan Tim Banjarbaru, memastikan pihak mana yang masang untuk dipindahkan sendiri,”jelas Ketua Bawaslu kota Banjarbaru, Dahtiar.
TKD 01 : Spanduk bukan dari tim kampanye daerah
Saat dikonfirmasi terpisah perihal adanya alat peraga yang terpasang di daerah terlarang,  Ketua Koalisi Lintas Partai TKD Joko – Maruf Amin Kalsel, Supian HK mengaku, alat peraga dipasang oleh tim relawan tanpa koordinasi dengan pihaknya.
“Sudah diinstruksikan relawan mana, tanpa sepengetahuan TKD. Kita sebagai lintas parpol sangat menyayangkan. Menyesuaikanlah dengan aturan, jangan pasang di salah tempat, atau koordinasi dengan TKD,” ujar Supian.
Bawaslu Kalsel juga memastikan, jika ada kekeliruan atau aksi penertiban itu tidak sesuai prosedur, staff Bawaslu akan ditindak sesuai aturan kepemiluan. Sementara pelanggaran lain dalam peristiwa itu akan ditelaah lebih dalam untuk melakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Liputan