Apel Gabungan Tiga Pilar Di Tapin, Jalankan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Duta TV – Tapin, Apel Gabungan 3 Pilar yaitu Polres Tapin bersama TNI , SATPOL-PP dan BPBD Kabupaten Tapin digelar di Mako KODIM 1010 Rantau dalam Rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2020.

Apel kegiatan tersebut merupakan bentuk kesiapan Polri TNI, Satpol – PP dan BPBD di kabupaten Tapin dalam Pencegahan penyebaran Virus Covid-19

Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno melalui Kabagops Polres Tapin AKP Rainhard Maradona mengatakan Polri, TNI dan Pemerintah secara terpadu melakukan langkah-langkah persuasif sampai penegakan hukum, sehingga dapat menambahkan rasa kesadaran masyarakat, mengingat betapa pentingnya pelaksanaan Prokotol kesahatan di tengah pandemi Covid-19 yang terus meningkat.

Kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai instruksi bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta.

“Perlindungan kesehatan masyarakat yang harus diterapkan yaitu sosialisasi dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, menyiapkan cuci tangan, pengaturan jarak di tempat keramaian,” pungkas Kabagops Polres Tapin.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *