Antisipasi Penyalahgunaan Data, OJK Imbau Masyarakat Gunakan Layanan SLIK

Banjarmasin, Duta TV – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat untuk menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Imbauan itu menyusul adanya temuan penyalahgunaan data atau akun pinjaman daring yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik.

Akibatnya, pemilik akun bersangkutan tercatat sebagai kredit macet. Hal itu pun baru diketahui yang bersangkutan saat mengajukan kredit perumahan dan otomatis ditolak oleh perbankan.

Dari temuan itu, OJK berharap masyarakat semakin teredukasi. Namun demikian, OJK Kalsel mengapresiasi semakin tingginya kesadaran masyarakat menjaga reputasi kreditnya dengan memanfaatkan layanan SLIK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK OJK.

“Contoh kemarin di Kotabaru, dia tidak melakukan pinjaman, tapi ternyata anaknya yang minjam lewat paylater cuma beli lipstik. Orang tuanya nggak tahu, tapi karena nggak terbayar, di SLIK-nya tercatat sebagai kredit macet. Begitu mengajukan kredit rumah, dia nggak bisa,” ujar Abidir Rahman, Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen & Layanan Manajemen Strategis.

“Menerima 5.138 permintaan layanan SLIK pada April 2025. Selain itu, terdapat 1.400 layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK, dengan rincian penyampaian informasi sebanyak 339, pertanyaan sebanyak 923, dan pengaduan sebanyak 138. Di Provinsi Kalsel, seluruh pengaduan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh POJK terkait,” jelas Agus Maiyo, Kepala OJK Kalsel.

OJK menyebut banyak manfaat dari penggunaan layanan SLIK, yakni mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit. Saat ini, cakupan pelapor SLIK juga bukan hanya dari industri perbankan, melainkan lembaga jasa keuangan hingga non-lembaga jasa keuangan.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *