Angka Pernikahan Dini di Batola Masih Tinggi

Batola, DUTA TV — Angka pernikahan dini di Kabupaten Barito Kuala pada tahun 2021, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Jika di tahun 2020 mencapai 145 kasus, di tahun lalu menurun menjadi 105 kasus. Meski demikian, angka itu masih menempatkan Barito Kuala di peringkat ketiga tertinggi angka pernikahan dini se-Kalimantan Selatan.

Anggota DPRD Kalsel H. Hasanuddin Murad dari Dapil Batola pun tidak tinggal diam. legislator yang pernah menjabat sebagai Bupati Batola inipun terus berupaya membantu Pemkab meminimalisir angka pernikahan dini di Batola.

Salah satu upayanya dengan mensosialisasikan perda nomor 11 tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, menyasar desa-desa pelosok seperti desa Pulau Sewangi yang berada di Kecamatan Alalak. Menurutnya, pernikahan dini didominasi oleh warga desa yang tingkat pendidikannya rendah dan perekonomiannya yang terbatas.

“Saya melihat di Barito Kuala banyak terjadi hal hal yang terkait dengan persoalan masalah kekerasan dalam rumah tangga pelecehan anak pelecehan seksual terhadap anak itu terjadi dan juga tentang perkawinan dini dari kaum perempuan juga masih ternyata cukup tinggi di Batola dari sisi ini ada kaitannya dengan Perda ini. Kenapa ini kita lakukan agar karena subyek yang kita sosialisasikan tokoh perempuan yang ada di kecamatan desa sehingga mereka bisa mensosialisasikan dan menyadarkan ke masyarakat bahwa ada perda yang menaungi ini,” ucap H. Hasanuddin Murad, Anggota DPRD Kalsel

“Jadi alhamdulillah apalalgi yang bisa saya lakukan hanya bisa mensuport saja apalagi ini berhubungan dengan yang dialami Barito Kuala bukan karena suami kah tapi memang menarik kita selalu mensosialisasikan ini karena ini sangat penting untuk perkembangan masyarakat Batola khsuusnya untuk perempuan dan anak,” jar Hj. Noormiliyani AS, Bupati Batola.

Selain melibatkan Bupati Batola untuk mensosialisasikan Perda kepada warganya, wakil rakyat dari fraksi Golkar ini juga mengikutsertakan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala, Hj. Harliani untuk menjabarkan secara mendetail terkait aturan perundang-undangan tentang batasan usia anak yang diperbolehkan melakukan pernikahan yakni diatas 19 tahun.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *