Ancaman Pemecatan Hadang ASN Yang Aktif Berpolitik
Banjarmasin, DUTA TV — Badan Kepegawaian Daerah atau BKD kota Banjarmasin menegaskan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin, agar tidak terlibat politik, baik mendukung calon tertentu secara terbuka atau terlibat politik praktis.
Hal ini tentunya melanggar aturan yang sudah ada. Selain itu, mereka juga tidak boleh berada dalam keanggotaan partai politik.
Pasalnya, sanksi yang diterima berupa pemecatan langsung. Jika ada ASN yang terlibat memberikan dukungan secara terbuka pada salah satu calon, maka sanksi teguran juga akan diberikan.
Aturan itu juga sudah tertera dalam undang nomor 5 tahun 2014, tentang ASN itu sendiri pasal 2, yang melarang ASN untuk terlibat dalam politik, terlebih dalam politik praktis. Pihak lain juga sudah mengeluarkan keputusan bersama, dari Menpan RB Bawaslu dan BKN juga akan memberikan sanksi tegas pada ASN tersebut.
“Berkenaan dengan netratlitas ASN, pasal 2 ASN tidak boleh terlibat dan ikut Parpol, dan terlibat politik praktis. yang kedua BKN dan semuanya, mengeluarkan peringatan yang melanggar, sesuai dengan pp 2021 sesuai pelanggadamnya apa? dari ringan sampai berat sangat dimungkinkan dipecat. Betul berkampanye Fan mempunyai kita. Kita di Pemko jelang pemilu tegaskan kembali jika terbukti kita komitmen dan kita proses,” kata Totok Agus Daryanto, Kepala BKD Kota Banjarmasin.
Ia berharap tidak ada asn di lingkungan Pemko Banjarmasin yang mendapatkan sanksi terkait dengan keterlibatan dalam politik, terlebih politik praktis.
Reporter : Zein Pahlevi