Ancaman Grafik, Usai PSBB Banjarmasin Terapkan PSBK

 

DUTA TV BANJARMASIN – Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Banjarmasin telah berakhir kemarin (31/05) dan tak diperpanjang lagi.

Meski demikian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tetap memasang status tanggap bencana non-alam atau kesehatan Covid-19.

Walikota Banjarmasin Ibnu tidak menyebutnya New Normal, melainkan kondisi tanggap darurat pencegahan Covid-19 pasca-PSBB.

“Bukan berarti setelah PSBB semuanya bebas, tak boleh seperti itu. Karena ada ancaman grafik positif virus Corona masih cukup tinggi dan belum ada indikasi melandai, sehingga kita tidak memenuhi persyaratan menerapkan New Normal sesuai arahan Presiden RI,” ujarnya.

Kondisi demikian bisa digambarkan sebagai fase sebelum new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi Covid-19.

Dalam fase ini, kata Ibnu, TNI dan Polri berada di garda terdepan untuk penegakan protokol pencegahan Covid-19.

Pihaknya juga segera membuat surat keputusan (SK) wali kota terkait mandat kepada Komandan Kodim 1007/Banjarmasin dan Kapolresta Banjarmasin sebagai koordinator.

“Itu sesuai perintah dari panglima dan arahan presiden,” lanjut Ibnu Sina.

Selama fase ini, aktivitas ekonomi dan perkantoran tetap berjalan seperti biasa sebagaimana kondisi sebelum Covid-19 mewabah.

Hal itu juga sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tentang pedoman pelaksanaan pada masa pandemi. Di mana aktivitas perkantoran hingga rumah ibadah dibuka kembali.

Di sisi lain, Ibnu juga bilang bahwa pos jaga di perbatasan kota tidak akan berjalan seperti biasa. Termasuk untuk jam malam yang diterapkan di Perwali Nomor 37 tahun 2020.

Namun kebijakan ini akan beralih ke skala kelurahan, kampung serta kompleks, yakni pembatasan sosial berskala kecil (PSBK).

Pengamanan dan protokol kesehatan tersebut wajib diterapkan di skala kecil demi menindaklanjuti perintah Undang – Undang (UU) Kesehatan.

Sejauh PSBK diterapkan, Ibnu menegaskan protokol pencegahan Covid-19 tetap diberlakukan.

“Siapapun dia tetap memakai masker dan jaga jarak. Kemudian pelayanan publik seperti pasar wajib menggunakan thermo gun,” ucapnya.(ern/tim)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *