Anak Buah Nadiem Ngaku Bagi-bagi Uang Rp 500 Juta

Jakarta, DUTA TV – Pengakuan santai dilontarkan mantan pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, saat sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dia mengaku menerima uang USD 30 ribu (sekitar Rp 500 juta) dan Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Hal itu disampaikan Dhany saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Dhany mengaku membagikan uang USD 7.000 (sekitar Rp 118 juta) ke rekannya yang bernama Suhartono Araham dan Purwadi.

“Saudara dapat berapa dari uang ini?” tanya jaksa.

“Ini kaitan dengan Chromebook, Saudara jelaskan ada orang nama Bu Susy, benar ya?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Dhany.

Dhany mengatakan uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta digunakan untuk kebutuhan operasional kantor.

Dia mengatakan uang itu diberikan Susy Mariana selaku rekanan salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.

“Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada (USD) 30 ribu Saudara bagikan ya, dan uang Rp 200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri, USD 16 ribu benar ya?” tanya jaksa.

“Benar,” jawab Dhany.

“Sudah Saudara kembalikan?” tanya jaksa.

Dhany mengaku menggunakan uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta untuk membeli 16 laptop staf di Kemendikbudristek. Nilai laptop itu masing-masing senilai Rp 6 juta.

“Terus Saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp 6 juta semua ini. Terus Saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan Saudara ya?” tanya jaksa.

“Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ, Pak,” jawab Dhany

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *