Ame ‘Bandar Arisan Online’ Fiktif Divonis 1,9 Tahun Penjara
Banjarmasin, DUTA TV — Oknum Bhayangkari berinisial RA alias Ame yang menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan arisan online fiktif divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin petang kemarin (01/08/2022).
Selain hukuman 1,9 tahun pidana penjara, Ame juga diwajibkan membayar kerugian para korban senilai 650 juta rupiah lebih.
Usai mendengar pembacaan vonis, terdakwa tampak tak kuasa menahan kesedihan. Vonis diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar kerugian enam orang korban sebesar 600 juta lebih.
Sementara itu, terdakwa RA dipastikan akan terancam lama mendekam di sel tahanan penjara. Pasalnya dalam kasus ini, masih ada dua lagi laporan korban di Polda Kalsel, yang akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Reporter : Mawardi