Ambil Libur Tahun Baru, Ratusan Karyawan PT SIS Dapat SP 1

Banjarmasin, DUTA TV — Sekitar 900 lebih karyawan PT Sapta Indra Sejati (PT SIS) di Kabupaten Tabalong mendapat surat peringatan (SP) 1, usai mengambil libur peringatan tahun baru 2023 lalu.
Atas sanksi tersebut, ratusan karyawan mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan serta Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III.
Kamis siang, ratusan karyawan yang diwakili sejumlah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum, memenuhi panggilan dari Disnakertrans Kalimantan Selatan untuk menjalani tahap mediasi bersama pihak perusahaan.
Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah Wilayah III Disnakertrans Provinsi Kalimantan Selatan, Tomy Hariadi mengatakan, saat ini pihaknya masih meminta keterangan kedua belah pihak, untuk mengetahui pasti terkait pemberian SP 1 terhadap karyawan PT SIS tersebut.
Sementara Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja PT SIS, Muhammad Riyadi berharap, pemberian SP 1 bisa segera dicabut oleh pihak perusahaan karena telah melanggar surat keputusan bersama 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Diketahui, sekitar 900 lebih karyawan PT SIS Tabalong, mendapat surat peringatan sp-1 usai mengambil libur peringatan tahun baru 2023 lalu. Akibat pemberian sp 1 tersebut, ratusan karyawan terancam mendapat potongan insentif.
Reporter : Mawardi





