Alhamdulillah, Tim Gugus Perbolehkan “Tarawih dan Bukber”, Asal…

Banjarmasin, DUTA TV — Kegiatan keagamaan yang sempat dilarang untuk dilaksanakan pada Ramadhan tahun lalu lantaran adanya bencana non alam COVID-19, tahun ini sudah mulai diperbolehkan.
Tiga pekan jelang memasuki bulan Ramadhan, tim gugus tugas penanganan dan pengendalian COVID-19 Kota Banjarmasin, memberjkan lampu hijau terkait kegiatan tersebut seperti tarawih hingga tadarus.
Bahkan untuk acara buka puasa bersama yang acap kali diadakan setiap Ramadhan, tahun ini juga kembali diperbolehkan dengan syarat mengedepankan protokol kesehatan.
“Untuk Ramadhan akan kita atur bagaimana baiknya, yang pasti harus ekstra menerapkan protokol kesehatan, misalnya membatasi jumlah pengunjung untuk bukber, menggunakan masker saat kegiatan keagamaan dan tetap menjaga jarak,” ujar Machli Riyadi, Kadinkes Kota Banjarmasin.
Sementara itu kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang membawahi rumah makan dan perhotelan yang menjadi tempat sasaran untuk kegiatan bukber dalam waktu dekat juga akan membahas teknis penerapan hal itu.
Lagi-lagi prokes menjadi topik utama untuk dibicarakan, agar tak menjadi klastes baru dalam penyebaran Virus Corona.
“Akan kita diskusikan, akan kita keluarkan panduan bagi mereka yang akan melaksanakan hal itu,” kata Ehsan El Haque, Kadisbudpar Kota Banjarmasin.
Tahun lalu pemerintah melarang adanya kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak pada bulan Ramadhan. Bahkan hingga 3 pekan Ramadhan, pemerintah Kota Banjarmasin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Reporter : Nina Megasari