Alat Berat Bakal Jadi Penerimaan Pajak Daerah

Tanah Bumbu, DUTA TV — Pajak alat berat yang dikelola perusahaan pertambangan akan kembali diberlakukan. Hal tersebut berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Saat melakukan kunjungan ke UPPD Samsat Batulicin, anggota komisi II DPRD Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi mengungkapkan, diberlakukannya pajak alat berat yang nantinya akan diterima oleh pemprov Kalsel, tentu menjadi kewajiban perusahaan tambang untuk membayar.

Yani Helmi mengharapkan, agar perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Kalsel khususnya di dapilnya Tanah Bumbu dan Kotabaru, dapat memahami hal ini sebagai kontribusi taat akan pajak untuk membangun banua.

“kalau memang Pemprov Kalsel menyatakan bahwa alat berat yang menjadi penerimaan pajak. Justru, seluruh perusahaan industri wajib membayarkan ini,pajak alat berat memang masuk dalam kategori kendaraan bermotor. Tetapi, klasifikasinya berat yang dipakai oleh perusahaan industri. Dalam rangka pembangunan daerah. Jadi, kita menginginkan semua kesadaran bagi pihak perusahaan swasta untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak alat berat,” ucap Muhammad Yani Helmi.

Sementara itu, dengan adanya kebijakan baru ini, wakil rakyat meminta bakeuda untuk segera melakukan pendataan perusahaan yang wajib membayar pajak alat berat. Nantinya, wakil rakyat di rumah banjar juga segera menyusun raperda pajak alat dengan menyesuaikan aturan yang dikeluarkan kementerian keuangan republik indonesia.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *